Jumat, 11 Februari 2011

KEHUJJAHAN AL-QUR’ÂN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA DALAM ILMU USHUL FIQIH

Pengertian al-Qur’ân

Pertama: secara etimology al-Qur’ân berasal dari bahasa Arab yang berarti “bacaan” atau “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”. Kata al-Qur’ân adalah bentuk kata benda (mashdar) dari kata kerja qaraã[1] yang artinya membaca. Pemakaian kata ini dapat juga ditemukan seperti dalam firman Allah SWT: “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) al-Qur’ân karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, Sesungguhnya atas tanggungan kamilah penjelasannya”.[2]

Kedua: secara terminology al-Qur’ân adalah “Kalâm Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW dengan bahasa arab sebagai bahasa pengantar, ditulis didalam mushhaf, serta diriwayatkan dengan mutawâtir, di mana membacanya termasuk ibadah, diawali dari surat al-Fâtihah dan diakhiri dengan surat al-Nâs.[3]

Pengertian seperti ini ada empat keterkaitan, yaitu :
1. Sesungguhnya
al-Qur’ân adalah Kalâm Allah secara hakikatnya.
2. Diturunkan dari sisi Allah.
3. Sebagai Mu’jizat.
4. Dianggap beribadah bagi siapa yang membacanya.

Karakteristik al-Quran[4]

Dari penjelasan pengertian al-Qur’ân diatas maka dapat diketahui karakteristik yang terdapat dalam al-Qur’ân:

1. Al-Qur’ân merupakan kalâm Allah SWT baik secara lafazh dan maknanya dan bukan kalâm makhluk. Dan al-Qur’ân merupakan mukjizat yang diberikan kepada Rasulullah SAW.

2. Al-Qur’ân merupakan Kalâm Allah SWT yang diturunkan kepada Rasulullah SAW dan beliau berkewajiban menyampaikannya ke seluruh umat manusia. Seperti dalam firman Allah SWT: “Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’ân) untuk manusia dengan membawa kebenaran, siapa yang mendapat petunjuk Maka (petunjuk itu) untuk dirinya sendiri”.[5]

3. Al-Qur’ân diturunkan dengan menggunakan bahasa arab sebagai bahasa pengantar. Seperti dalam firman Allah SWT:Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’ân dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya”.[6] Akan tetapi berbeda dengan kitab Allah yang diturunkan kepada para Rasulullah sebelum Rasulullah SAW yang menggunakan bahasa kaumnya sebagai bahasa pengantar kitab. Dengan demikian agar dapat memahami bahasa al-Qur’ân dengan baik dan benar maka diharuskan untuk mempelajari bahasa arab bagi orang yang bukan dari bangsa arab.

4. Al-Qur’ân berbeda dengan hadits qudsi maupun hadits Rasulullah SAW. Karena hadits qudsi adalah perkataan Rasulullah SAW yang disandarkan kepada Allah SWT, tetapi tidak dimaksudkan sebagai mukjizat, dan di mana membacanya tidak termasuk ibadah mahdhah, tidak diperbolehkan membaca hadits ini tatkala mengerjakan shalat meskipun lafazh dan maknanya datang dari Allah SWT. Sedang hadits Rasulullah adalah perkataan Rasulullah yang tidak dimaksudkan sebagai mukjizat, dan di mana membacanya tidak termasuk ibadah mahdlah, meskipun maknanya datang dari Allah SWT dan lafazhnya dari Rasulullah SAW.

5. Terjemahan dan tafsir al-Qur’ân tidak dapat dianggap sebagai al-Qur’ân, dengan demikian tidak diperbolehkan membaca terjemahan ini tatkala mengerjakan shalat, tidak disyaratkan untuk bersuci dahulu tatkala membacanya. Hal ini disebabkan karena al-Qur’ân lafazh dan maknanya datang dari Allah SWT, sedangkan terjemahan tersebut dengan sendirinya telah menghilangkan lafazh dari Allah SWT.

6. Al-Qur’ân harus diriwayatkan secara mutawâtir.[7] Maksudnya adalah diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi mutawâtir ini memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum kemutawâtirannya (sebagian menetapkan 20 dan 40 orang pada tiap lapisan sanad). Sedangkan apabila al-Qur’ân riwayat ahâd tidak dapat dikategorikan sebagai al-Qur’ân. Hal ini menjadikan al-Qur’ân mempunyai karakter tersendiri dibandingkan dengan kitab-kitab lainnya yang telah diturunkan kepada para rasul-rasul sebelumnya.

7. Al-Qur’ân menjadi mukjizat bukan berarti makna yang terkandung didalamnya menjadi sulit untuk dipahami, dihafalkan apalagi tatkala dijadikan sebagai dalil dalam istinbâth hukum, akan tetapi hal itu menjadi sebaliknya bahwa makna al-Qur’ân mempermudah semuanya. Seperti yang dijelaskan dalam ayat yang artinya: “Dan Sesungguhnya telah Kami mudahkan al-Qur’ân untuk pelajaran, Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?”.[8] dan ayat yang artinya: “Sesungguhnya Kami mudahkan al-Qur’ân itu dengan bahasamu supaya mereka mendapat pelajaran”.[9]

8. Al-Qur’ân merupakan kitab suci dari Allah yang mendapat jaminan akan keaslian dan kemurniannya dari upaya pemalsuan, perubahan maupun penggantian lafazh dan maknanya selama-lamanya. Seperti yang dijelaskan ditegaskan dalam ayat: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur’ân, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.[10]

Muhkâm dan Mutasyâbih dalam al-Qur’ân

Ayat-ayat yang terkandung dalam al-Qur’ân terbagi menjadi dua bagian :

1. Ayat Muhkâm, maksudnya adalah ayat yang berisi ketetapan dan kepastian hukum, lafazh dan maknanya dan ayat tersebut sama sekali tidak memerlukan adanya ta’wil. Ayat-ayat yang terang dan tegas maksudnya, dapat dipahami dengan mudah.

2. Ayat Mutasyâbih, maksudnya adalah ayat yang harus memerlukan ta’wil dalam menetapkan hukumnya.[11] Dapat juga diartikan dalam pengertian ayat-ayat mutasyaabihaat adalah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali sesudah diselidiki secara mendalam, atau ayat-ayat yang pengertiannya hanya Allah yang mengetahui seperti ayat-ayat yang berhubungan dengan yang ghaib-ghaib misalnya ayat-ayat yang mengenai hari kiamat, surga, neraka dan lain-lain.

Artinya: “ Dia-lah yang menurunkan Al kitab (al-Qur’ân) kepada kamu, di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamât, Itulah pokok-pokok isi al-Qur’ân dan yang lain (ayat-ayat) mutasyâbihât. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, Padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.”.[12]

Qiraah Shahîh, Syâdzah Dan Bâthil

Qiraah (bacaan) terbagi menjadi tiga; shahîh, syâdzah dan bâthil.

Al-Qur’ân yang ada dihadapan umat islam diturunkan sebagai pedoman hidup untuk memudahkan dalam menjalankan aktifitasnya di dunia, Rasulullah SAW bersabda: إِنَّ الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ فَاقْرَءُوا مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ

Artinya: ”Al-Qur’ân diturunkan atas tujuh huruf maka bacalah darinya sesuatu yang memudahkan (dalam hidup)”.[13]

Ketujuh huruf tersebut keseluruhannya berbahasa arab, ketika pada masa pengumpulan al-Qur’ân dalam berbagai mushhaf maka diperpendek menjadi satu huruf saja, yakni huruf yang dibaca oleh kaum quraisy.

Qiraah sepuluh tidak keluar dari huruf yang ditetapkan dalam mushhaf ’Utsmani dan dapat dikatakan bahwa mushhaf ’Utsmani ini meliputi atas ketujuh huruf tersebut.[14] Hal ini dapat ditelusuri lebih lanjut dalam mata kuliah ’ulumul Qur’ân.

1. Qiraah shahîh adalah: qiraah yang memenuhi syarat sah sanad periwayatannya, kesesuaian bahasa meskipun dilihat dari salah satu sisinya, kesesuaian dengan mushhaf ’Utsmani.[15] Umat islam tidak boleh mengingkari keberadaan qiraah shahîh ini.

2. Qiraah syâdzah adalah qiraah yang memenuhi syarat sah sanad periwayatannya, kesesuaian bahasa meskipun dilihat dari salah satu sisinya, tetapi tidak berkesesuaian dengan mushhaf ’Utsmani. [16] Ketidak sesuaian ini dapat berupa penambahan maupun perubahan kata dalam al-Qur’ân mushhaf ’Utsmani.

Seperti qiraah ibn Mas’ud: فصيام ثلاثة أيام متتابعات kata “متتابعات” ini tidak terdapat dalam mushhaf ’Utsmani. Hal ini menurut ulama disebut sebagai qiraah syâdzah. [17]

3. Qiraah bâthil adalah qiraah yang tidak memenuhi persyaratan diatas yakni; sah sanad periwayatannya dan kesesuaian bahasa. Sehingga semua qiraah yang tidak sah sanad periwayatannya dan tidak mempunyai kesesuaian dengan bahasa arab dalam semua aspeknya disebut sebagai qiraah bâthil dan qiraah ini tidak dapat digunakan sebagai dalil. [18]

Hukum Menggunakan Qiraah Syâdzah

Ulama berbeda pendapat tentang hukum dalam menggunakan qiraah ini, ada yang berpendapat bahwa qiraah ini sebagai dalil dan yang lain menyatakan bukan termasuk dalil.

Hal ini membutuhkan proses ijtihad dalam menyelesaikannya, ulama yang berpendapat bahwa qiraah ini sebagai dalil beralasan bahwa qiraah ini sama saja dengan hadits ahad ataupun qaul shahabi yang kedua-duanya merupakan dalil. Maka wajib menggunakannya sebagai dalil yang sah. Ini adalah pendapat imam ibn abd al-Bar. Hal ini juga didukung oleh imam hanafi dan imam ahmad. [19]

Imam Syafii berpendapat bahwa qiraah ini bukan termasuk dalil, alasannya adalah karena qiraah ini tidak memenuhi syarat mutawâtir dan qiraah ini dapat disebut sebagai tafsir sahabat dan qaul shahabi dalam madzhab imam syafii bukan termasuk sebagai dalil. [20]

Melihat perbedaan pendapat diatas dapat dijawab bahwa pendapat yang menyatakan bahwa qiraah syâdzah merupakan dalil adalah yang benar. Jika alasannya qiraah ini tidak memenuhi syarat mutawâtir maka menurut imam Syaukâni: ”semua qiraah yang disebut sebagai mutawâtir pada mulanya didapat dari cara perawi (ulama qiraah) satu persatu mengumpulkan riwayat qiraahnya”. [21] Sehingga qiraah ini merupakan qiraah yang dapat digunakan sebagai dalil dan umat islam tidak boleh mengacuhkannya begitu saja keberadaannya.

Kandungan Hukum Dalam Al-Qur’ân

Pada garis besarnya kandungan hukum dalam Al-Qur’an ada tiga macam.

1. I’tiqâdiyyah yakni hukum-hukum yang berhubungan dengan kepercayaan yang menjadi kewajiban bagi orang mukallaf meyakininya. Yaitu tentang keyakinan adanya Allah, Malaikat Allah, kitab-kitab Allah, para rasul-rasulNya, hari qiamat, qadla qadar, hari kebangkitan, hari perhitungan dan sebagainya.

2. Khalqiyyah yakni hukum-hukum yang berhubungan dengan budi pekerti yang menjadi kewajiban orang mukallaf bersifat dengan sifat yang terpuji dan menjauhi dari sifat yang tercela.

3. ‘Amaliyah yakni hukum-hukum yang berhubungan dengan perkataan, perbuatan, akad (perikatan) yang lahir dari manusia. Hukum yang ketiga inilah yang dinamakan fiqh Al-Qur’ân dan yang menjadi pokok pembahasan ilmu ushul fiqh.

Dan hukum ini terbagi menjadi dua: hukum ibadah dan muamalah.

Hukum ibadah adalah hukum yang berhubungan dengan implementasi hubungan antara manusia dengan Allah SWT, seperti; shalat, puasa, zakat, haji, jihad, nadzar, sumpah dan sebagainya.

Hukum muamalah adalah hukum yang berhubungan dengan implementasi hubungan antara manusia dengan sesamanya (baik antar invidu maupun antar golongan), seperti; perjanjian, akad, sanksi, pidana dan sebagainya.

Hukum muamalah terbagi menjadi tujuh bagian:

1. Hukum ahwal al-Syakhshiyyah, yakni hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan, dimulai dari awal pembentukan keluarga (pernikahan) sampai berakhirnya keluarga (perceraian), termasuk didalamnya waris, wasiat dan hibah.

2. Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan antar individu, seperti; jual beli, sewa menyewa, hutang, pertanahan dan sebagainya.

3. Hukum pidana, yakni hukum yang berhubungan dengan sesuatu yang lahir dari manusia berupa tindak pidana yang harus diberikan hukuman bagi pelakunya. Hal ini berguna untuk menjaga kelangsungan hidup jiwa manusia, hartanya, harga dirinya, hak-haknya, pembatasan hubungan terpidana dengan individu dan masyarakat.

4. Hukum acara perdata dan pidana, yakni hukum yang mengatur masalah peradilan, persaksian, sumpah yang semuanya berguna demi kelangsungan mengatur penegakan keadilan diantara sesama manusia.

5. Hukum perundang-undangan, yakni hukum yang berhubungan dengan tegaknya hukum dan dasar-dasar ketentuannya. Hal ini berguna untuk membatasi hubungan antara hakim dan terdakwa demi memberikan hak yang sama bagi individu dan masyarakat.

6. Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur hubungan negara satu dengan negara lainnya.

7. Hukum Perekonomian, yakni hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu maupun golongan dalam masalah ekonomi dan keuangan, hak dan kewajiban negara, perbankan dan sebagainya. [22]

Al-Qur’ân sebagai dalil hukum[23]

Al-Qur’ân dipandang dari segi ketetapannya adalah datang dari Allah SWT dan penyampaiannya diambil dari Rasulullah SAW secara qath’î, akan tetapi bahwa dalil-dalil nash tersebut implikasi terhadap hukum dapat berupa qath’î dan zhannî.

Dalil qath’î adalah dalil yang menunjukkan atas satu makna dan tidak mengandung kemungkinan lain dan juga tidak ada jalan lain menuju pemahaman selainnya dilihat berbagai aspeknya. [24]

Seperti firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah (al-Azlâm)[25] adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatal-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.[26]

Ayat diatas termasuk dalil qath’î yakni perintah terhadap hukum keharaman minuman keras, perjudian dan sesuatu yang berhubungan dengan keduanya, perintah ini bukan sebagai sesuatu yang disukai untuk ditinggalkan akan tetapi perintah untuk mencela dan mengutuk perbuatan tersebut.

Atau dalam contoh lain firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh[27] berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”.[28]

Ayat diatas termasuk dalil qath’î yakni perintah terhadap kewajiban adanya hukum qishâsh dan perintah ini bukan menunjukkan adanya pemberitahuan tetapi kewajiban untuk melaksanakan hukum tersebut.

Dalil zhanni adalah dalil yang mengandung kemungkinan banyak makna, sehingga dimungkinkan untuk mengunggulkan (tarjih) terhadap makna yang saling bertentangan satu sama lainnya. [29]

Seperti firman Allah SWT: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qurû'”.[30]

Lafazh Qurû' disini dalam bahasa arab mempunyai arti suci atau haidh.

Penutup

Al-Qur’ân merupakan wahyu dari Allah SWT yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW dengan menggunanakan bahasa Arab. Agar fungsi Al-Qur’an sebagai hidayah (guidance) atau way of life benar-benar efektif, maka diwajibkan bagi setiap umat islam untuk mempelajarinya, al-Qur’ân berisi tentang akidah, hukum dan akhlak. Demikian uraian tentang kehujjahan al-Qur’ân sebagai sumber hukum utama dalam ilmu ushul fiqih.

Daftar Pustaka

Departemen Agama RI. Al-Qur’ân dan Terjemahannya Surabaya: PT Mahkota, 2004.

Amidy, Ali bin Muhammad al-, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm Beirut: Dâr Al-Kutub al-‘Arabi, 1984.

Bukhâri, Muhammad bin Isma’il Abu Abdullah al-. Shahih Bukhari Beirut: Dâr Ibn Katsîr, 1407.

Ghazâlî, Muhammad bin Muhammad Abu Hâmid al-, Al-Mustashfa fî ’Ilmi al-Ushûl Beirut: Dâr Al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1414.

Ibn al-Najjâr, Muhammad bin Ahmad bin Abdul Azîz, Syarh al-Kaukâb al-Munîr Mekkah: Markâz al-Bahts al-‘Ilmi Jamiah Umm al-Qura’, tt.

Ibn Manzhur, Muhammad bin Mukrim, Lisân al-‘Arab Beirut: Dâr Shadr, tt.

Ibn Qudâmah, Abdullah bin Ahmad al-Muqaddasi, Raudlat al-Nâzhir wa Jannat al-Munâzhir Riyadl: Universitas Muhammad bin Sa’ûd, 1399.

Jazirî, Muhammad bin Muhammad Abu al-Khair Ibn al-, Al-Nasyr fî al-Qiraât al-‘Asyr Beirut: Dâr al-Kutub al-’Ilmiyyah, tt.

Khallâf, Abdulwahâb, ’Ilm Ushûl al-Fiqh Kairo: Dâr al-Hadits, 2003.

Muslim Abu Husain Hajjaj al-Qusyairy al-Naisabury Shahih Muslim Kairo: Dâr Ali al-Kutub, 1996.

Qurthubi Muhammad Bin Ahmad Abu Abdullah al-, Al-Jâmi’ li Ahkam al-Qur’ân Beirut: Dar Ihya’ At-Turats, tt.

Suyuthi, Jalaluddin al-, Al-Itqân fi Ulûm al-Qur’ân Kairo: Al-Maktabah al-Taufîqiyyah, tt.

Syaukâni Muhammad bin Ali al-, Irsyâd al-Fuhûl Beirut: Dâr al-Fikr, tt.

Zarkasyî, Muhammad bin bahâdar bin Abdullah al-. Al-Burhân fî ‘Ulûm al-Qur’ân Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1391.


[1] Muhammad bin Mukrim Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab (Beirut: Dâr Shadr, tt.), Juz XIII, hlm., 333.

[2] Surat al-Qiyâmah: 16-19.

[3] Ali bin Muhammad al-Amidy, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm (Beirut: Dâr Al-Kutub al-‘Arabi, 1984), Juz I, hlm., 82.

[4] Muhammad bin Muhammad Abu Hâmid al-Ghazâlî, Al-Mustashfa fî ’Ilmi al-Ushûl (Beirut: Dâr Al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1414), hlm., 84-86. lihat: Abdullah bin Ahmad bin Qudâmah al-Muqaddasi, Raudlat al-Nâzhir wa Jannat al-Munâzhir (Riyadl: Universitas Muhammad bin Sa’ûd, 1399), hlm., 184.

[5] Surat al-Zumar: 41.

[6] Surat yusuf: 2.

[7] Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqân fi Ulûm al-Qur’ân (Kairo: Al-Maktabah al-Taufîqiyyah, tt.), Juz I, hlm., 90.

[8] Surat al-Qamar: 22.

[9] Surat al-Dukhân: 58.

[10] Surat al-Hijr: 9.

[11] Al-Ghazâlî, Al-Mustashfa fî ’Ilmi al-Ushûl, hlm., 85.

[12] Surat ali Imran: 7.

[13] Muhammad bin Isma’il Abu Abdullah al-Bukhari, Shahih Bukhari (Beirut: Dâr Ibn Katsîr, 1407), Juz XVI, hlm., 475. Muslim Abu Husain, Hajjaj al-Qusyairy al-Naisabury, Shahih Muslim (Kairo: Dâr Ali al-Kutub, 1996), Juz V, hlm., 273.

[14] Muhammad bin bahâdar bin Abdullah al-Zarkasyî, Al-Burhân fî ‘Ulûm al-Qur’ân (Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1391), Juz I, hlm., 213.

[15] Muhammad bin Muhammad Abu al-Khair Ibn al-Jazirî, Al-Nasyr fî al-Qiraât al-‘Asyr (Beirut: Dâr al-Kutub al-’Ilmiyyah, tt.), Juz I, hlm., 53.

[16] Ibid.

[17] Muhammad Bin Ahmad Abu Abdullah al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkam al-Qur’ân (Beirut: Dar Ihya’ At-Turats, tt.), Juz I, hlm., 47.

[18] Ibn al-Jazirî. Al-Nasyr fî al-Qiraât al-‘Asyra, Juz I, hlm., 53.

[19] Muhammad bin Ahmad bin Abdul Azîz Ibn al-Najjâr, Syarh al-Kaukâb al-Munîr (Mekkah: Markâz al-Bahts al-‘Ilmi Jamiah Umm al-Qura’, tt.), juz II, hlm., 136.

[20] Ibid, Juz II, hlm., 139.

[21] Muhammad bin Ali al-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl (Beirut: Dâr al-Fikr, tt.), hlm., 63.

[22] Abdulwahâb Khallâf, ’Ilm Ushûl al-Fiqh (Kairo: Dâr al-Hadits, 2003), hlm., 35-37.

[23] Ibid, hlm., 37-39.

[24] Al-Amidy, Al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, Juz II, hlm., 116.

[25] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu, orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi. Lihat: al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkam al-Qur’ân, Juz VI, hlm., 58.

[26] surat al-Mâidah: 90.

[27] Qishâsh adalah mengambil pembalasan yang sama. Qishâsh itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kata maaf dari ahli waris yang terbunuh yakni dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Allah SWT menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishâsh dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. Lihat: al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkam al-Qur’ân. Juz II, hlm., 245.

[28] surat al-Mâidah: 90.

[29] Al-Amidy, Ali bin Muhammad, Al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, Juz II, hlm., 116.

[30] surat al-Mâidah: 90.

1 komentar:

  1. The Casino - Mapyro
    Welcome to The Casino. 군포 출장샵 A fun and 군산 출장안마 authentic gaming experience, you 충주 출장안마 can find in our casino floor located on the beach and near the beach. Mapyro users can 광주 출장마사지 get 용인 출장마사지

    BalasHapus