Jumat, 30 April 2010

PENGANTAR ILMU USHÛL FIQIH

PENGANTAR ILMU USHÛL FIQIH

Oleh: Fahruddin Ali Sabri, S.HI., MA.

NIP: 150409215

Pendahuluan

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW.

Ushûl fiqih mempunyai peranan yang sangat penting di dalam ilmu Islam, karena hukum Islam sebagian hanya mengatur permasalahan secara pokok-pokoknya dan tidak secara mendetail. Hal ini adalah wajar karena hukum Islam berlaku sampai akhir zaman. Padahal di dalam kehidupan manusia selalu akan terjadi perubahan tata sosial masyarakat, sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat.

Ushûl fiqih salah satunya membahas tentang istinbath ahkam sebagai kunci pokok dalam menyelesaikan berbagai kasus baru yang muncul dalam kehidupan umat Islam. Permasalahan-permasalahan baru seperti aborsi, narkotika, pendirian bank Islam, kartu kredit tanpa bunga, larangan spekulasi, judi dan gharar, jual beli online, dan sebagainya. Semuanya itu harus segera mendapatkan kepastian hukum demi keberlangsungan hukum Islam dan tidak hanya bersifat legal formal saja tapi juga bercerminkan pada nilai-nilai akhlak karimah. Sehingga ushûl fiqih dapat dijadikan ujung tombak dalam menghadapi permasalahan-permasalahan baru tersebut.

Disini penulis akan membahas masalah dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Pengertian Ushûl Fiqih.
  2. Obyek Pembahasan Ushûl Fiqih.
  3. Ruang Lingkup Ushûl Fiqih.
  4. Kegunaan Mempelajari Ushûl Fiqih.
  5. Ilmu yang berhubungan dengan Ushûl fiqih.

Pertama: Pengertian Ushûl Fiqih

Ushûl fiqih tersusun dari 2 kata yaitu al-ushûl dan Fiqh kalau dalam kaidah bahasa arab dinamakan tarkib idlafi.

Al-Ushûl ( الأصول)

Ø Secara etimology merupakan bahasa arab berupa kata majemuk dari kata ashl ( الأصل ) yang artinya adalah sesuatu yang menjadi sandaran atau landasan bagi yang lain.[1] Bisa juga diartikan sebagai pangkal, pokok, dasar. Misalnya: akar adalah penguat tegaknya pohon dan sebagainya. Sedangkan lawan kata dari pada ashl adalah cabang ( فرع ). Jadi, jika keterangan tersebut dipakai sebagai acuan, maka pohon adalah cabang sedangkan akar adalah ashl.

Ø Sedangkan ashl secara terminology mempunyai beberapa makna seperti:

a. Dalil.

Yakni kemutlakan dalam menggunakan dalil secara universal.

Seperti kalimat ashl dari permasalahan hukum ini berada di Al-Qur’ân dan as-Sunnah. Kemutlakan dalil inilah yang dikehendaki dalam kajian ushûl fiqih. [2]

b. Merupakan Kaidah yang berkesinambungan.

Seperti dalam kaidah: الأصل أن الخاص مقدم على العام عند التعارض

(hukum asal menyatakan bahwa lafadz al-khâs harus didahulukan daripada lafadz al-‘Âm saat terjadi perselisihan dalam sebuah dalil). [3]

c. Yang lebih unggul.

Seperti dalam kaidah : الأصل بقاء ما كان على ما كان

(hukum yang terkuat / lebih unggul adalah tetapnya sesuatu yang telah ada atas apa yang telah ada). [4]

d. Yang menqiyaskan.

Sudah diketahui bahwa rukun qiyas ada 4 yaitu: ashl, fara’, hukm, ‘Illat. [5]

Fiqih (الفقه)

Ø Secara etimology bermakna pemahaman ataupun pengetahuan.[6]


Artinya: “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama”. [7] Maksudnya adalah agar beberapa orang dari umat Islam untuk mampu memahami dan mengetahui ilmu dengan benar.

Ø Sedangkan fiqih secara terminologi adalah

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

“Ilmu yang digunakan untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang berupa perbuatan yang diambil dari dalil-dalil terperinci”.[8]

Penjelasan definisi:

( العلم ) Dalam hal ini mencakup segala hal yang berhubungan dengan hukum syara’ dan lain sebagainya. Ilmu adalah pengetahuan yang berupa dugaan maupun kepastian. Dan mengapa dalam pembahasan fiqih bersifat bukan merupakan pengetahuan yang bersifat pasti? Jawabannya adalah dikarenakan sebagian besar dari masalah fiqih berupa dugaan (zhanniyyah) sehingga masih bisa diperdebatkan.[9] Tetapi menurut imam al-Râzi bahwa fiqih bukan dalam ruang lingkup zhanniyyah tetapi masuk dalam ruang lingkup qath’iyyah. [10]

بالأحكام) ( Maksudnya adalah menetapkan atau meniadakan sebuah perkara.

(الشرعية) Maksudnya adalah sesuatu yang berkaitan dengan hukum syara’ dan tidak masuk didalamnya hukumnya benar dan salah dalam berbahasa arab, hukumnya seorang dokter menentukan obat yang cocok bagi pasien.

(العملية) Sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan manusia seperti shalat, puasa, zakat, jual beli, pernikahan, perceraian dan sebagainya. Dan tidak termasuk didalamnya hukum akidah karena hal ini sudah ada pembahasan khusus dalam ilmu tauhid maupun ilmu kalam.

(المكتسب) Merupakan sifat dari ilmu. Artinya adalah sesuatu yang diperoleh melalui metode ijtihad (pemikiran). Dan tidak termasuk didalamnya ilmu Allah SWT yang sifatnya azali, atau ilmunya Malaikat Jibril karena beliau mendapatkan ilmu langsung dari Allah, dan juga ilmu Rasulullah SAW karena beliau mendapatkan ilmu melalui wahyu, akan tetapi apabila Rasulullah berijtihad maka hal itu dapat disebut sebagai ilmu.

(الأدلة التفصيلية) Artinya dalil yang terperinci dalam setiap permasalahan fiqih. Seperti ayat: ãèptGøŠyJø9$#Nä3øn=tæôMtBÌhãm artinya: “diharamkan bagimu (memakan) bangkai”.[11] ayat ini menunjukkan adanya keharaman atas semua bagian dari tubuh hewan yang sudah menjadi bangkai baik dagingnya, rambutnya, kulitnya dan sebagainya. Kemudian ada sebuah hadits: أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ artinya: “segala macam kulit (hewan bangkai) yang telah di samak maka menjadi suci hukumnya”. [12] hal ini menunjukkan kesucian dari kulit hewan bangkai yang disebabkan adanya proses penyamakan.

Jadi Pengertian fiqih secara etimologi mengalami perkembangan (pergeseran makna) sebagai berikut:

a. Pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik ‘aqidah maupun ‘amaliyah, sehingga ketika itu fiqih identik dengan syari’ah.

b. Pada perkembangan berikutnya fiqih dipahami sebagai ajaran yang khusus membahas masalah amaliyah (perbuatan manusia mukallaf), sehingga ia menjadi bagian dari syari’ah.

Pengertian Ushûl Fiqih Secara Terminologi:

أدلة الفقه الإجمالية، وكيفية الاستفادة منها، وحال المستفيد

Artinya: “Dalil fiqih yang bersifat global, melalui proses istinbath hukum, dan kompetensi seorang mujtahid”. [13]

Penjelasan definisi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Dalil fiqih yang bersifat ijmâl (global). Maksudnya adalah dalil-dalil syara’ yang disepakati (al-Qur’ân, as-Sunnah, ijmâ’ dan qiyâs) dan juga dalil-dalil yang masih diperselisihkan oleh ulama (istihsân, sâdz dzarâi’, mashlahah mursalah, dan sebagainya)

Kata ijmâl disini maksudnya adalah anonim dari tafshîl (parsial) sehingga pembahasan ushûl fiqih tidak berkaitan dengan kekhususan ayat-ayat al-Qur’ân, as-Sunnah, qiyâs dalam menunjukkan hukum-hukumnya, akan tetapi dalam kajian ushûl fiqih membahas tentang kehujjahan al-Qur’ân, as-Sunnah, qiyâs berikut pembahasan terhadap syarat-syarat, urutan, dan metode penyelesaian terhadap dalil-dalil yang saling bertentangan satu sama lainnya, pembahasan kekuatan maupun kelemahan dalil, pembahasan mengenai apakah dalil tersebut dipakai ataukah di hapus.

b. Melalui proses Istinbâth hukum. Maksudnya adalah proses pengolahan dan verifikasi dalil syara’ seperti penggunaan amr nahyu, ‘âm khâs, muthlaq muqayyad, mujmal mubayyan, manthûq mafhûm.

c. Kompetensi seorang mujtahid. Maksudnya adalah kompetensi seorang mujtahid dalam proses istinbâth ahkam beserta kemampuannya dalam menguraikan dalil yang saling bertentangan satu sama lainnya sampai proses tarjih dan fatwa, dan juga membahas tentang taklid juga. [14]

Jika ada pertanyaan: mengapa pembahasan hukum tidak masuk dalam definisi ushûl fiqih? Hal ini dikarenakan obyek pembahasan ushûl fiqih adalah kajian tentang dalil.

Sehingga Ushûl fiqih berfungsi sebagai timbangan bagi fiqih, membatasinya, menghindarkannya dari kesalahan dalam melakukan istinbâth (penggalian hukum). Ushûl Fiqih-lah yang dapat menilai apakah istinbâth yang dilakukan itu benar atau salah.

Kedua: Obyek Pembahasan Ushûl Fiqih

Untuk mengetahui dalil-dalil syara’ beserta urutan dan keadaannya qath’iyyah maupun zhanniyyah.

Dari pengertian ushûl fiqih diatas muncul tiga obyek pembahasan yakni:

a. Dalil fiqih yang bersifat ijmâl baik yang qath’iyyah maupun zhanniyyah, Muttafaq ‘alaih maupun mukhtalaf fîh. Termasuk didalamnya kehujjahan dan kekuatan dalil dalam memberikan keputusan hukum, beserta syarat-syarat kehujjahan dan tata tertibnya.

b. Sifat proses istinbâth ahkam. Apakah ‘aqlî atau lafdzî, haqîqi atau majâzi, manthuq atau mafhum, khusus atau ‘umum, mengetahui ‘illat ahkam dan penggunaan qiyâs.

c. Sifat mujtahid dan muqallid. Termasuk didalamnya syarat-syarat dan hukum berijtihad, proses verifikasi dalil dan tarjih dan hukumnya bertaklid. [15]

Ketiga: Ruang Lingkup Ushûl Fiqih

Dari keterangan yang ada diatas, maka dapat dinyatakan bahwa Ruang lingkup kajian ushûl fiqih sebagai berikut:

a. Sumber-sumber hukum syara’, baik yang disepakati seperti al-Qur’ân dan as-Sunnah maupun yang diperselisihkan, seperti istihsân dan mashlahah mursalah.

b. Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad.

c. Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara zhahir, ayat dengan ayat atau as-Sunnah dengan as-Sunnah, dan lain-lain.

d. Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntunan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhsah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum ‘alaih (orang yang dibebani), dan lain-lain.

e. Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam menginstinbath hukum dan cara menggunakannya.

Ilmu ushûl fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada al-Qur’ân dan as-Sunah. Dengan kata lain, ushûl fiqih tidak timbul dengan sendirinya tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan sahabat masalah utama yang menjadi bagian ushûl fiqih, seperti ijtihad, qiyâs, nasakh, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah dan sahabat.

Keempat: Kegunaan Mempelajari Ushûl Fiqih

Dalam mempelajari setiap ilmu dapat dipastikan akan membawa pengaruh dalam kehidupan seseorang, dengan syarat mempelajari ilmu dengan sungguh-sungguh dan berupaya untuk mengaplikasikannya demi mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dibawah ini adalah beberapa kegunaan mempelajari ushûl fiqih:

a. Meletakkan dasar yang kuat dengan mengfungsikan dalil secara benar dan menjelaskan tata cara pengfungsian dalil secara benar. Sehingga dapat mempermudah dalam berijtihad dan memberikan hukum atas kejadian yang baru sesuai dengan hukumnya. Karena tidak semua orang mengerti ushûl fiqih dan menetapkan hukum berdasarkan dalil. Melainkan mereka terkadang menetapkan hukum menurut hawa nafsu serta akal mereka sendiri.

b. Menjelaskan batasan-batasan, persyaratan dan tata krama dalam berfatwa sehingga kokoh dalam menghasilkan kemampuan mengeluarkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang benar. Disertai dengan pengetahuan sebab-sebab perbedaan pendapat para ulama. Sehingga mendorong untuk mengikuti dalil dengan benar demi menghindari fanatisme bermadzhab dan taklid buta.

c. Memberikan apresiasi lebih terhadap keputusan ijtihad baru yang relevan dengan permasalahan masa kini, sehingga menjadikan umat Islam terlepas dari pemikiran yang kaku dalam menghadapi setiap permasalahannya.

d. Meletakkan dasar berdiskusi dan melakukan penelitian dengan selalu melihat kepada dalil-dalil yang ada. [16]

e. Menjadikan kita paham dan mengerti ilmu agama, meletakkan hak dan kewajiban pada tempatnya.

f. Mengetahui hikmah, rahasia dan maqashid syari’ah.

g. Memberikan pandangan kepada umat yang antipati dan berputus asa terhadap keberadaan hukum Islam bahwa hukum Islam sangat sesuai dengan kondisi umat dizaman sekarang dan masa depan.

h. Melindungi umat Islam dari kesalahan dalam mengfungsikan dalil nash. [17]

Kelima: Ilmu yang berhubungan dengan Ushûl fiqih

Dibawah ini adalah ilmu-ilmu yang berhubungan langsung dengan ushûl fiqih:

a. Al-Qur’ân dan as-Sunnah

Keduanya merupakan dasar sumber hukum Islam.

Hubungannya dengan Ushûl fiqih adalah obyek pembahasan ushûl fiqih (Dalil fiqih yang bersifat ijmal, Sifat proses istinbath ahkam dan Sifat mujtahid dan muqallid) terutama yang berkaitan dengan dalil-dalil. Semua dalil harus bersumber dari al-Qur’ân dan as-Sunnah, baik melalui metode dalalah lafzhiyah atau ghair lafzhiyyah, metode penyelesaian dalil yang saling bertentangan, kedudukan dalil, sifatnya naqli atau ‘aqli, posisinya disepakati ulama atau masih diperselisihkan, kehujjahan ijma’, qiyas, mashlahah mursalah, istishhâb, istihsân, ’urf, syar’u man qablana, aqwâl sahabah. Sehingga kita dapat mengetahui bahwa mayoritas kaidah ushûl fiqih selalu bersumber dari al-Qur’ân dan as-Sunnah.

b. Ilmu Ushûluddin (ilmu kalam)

Hubungannya dengan ushûl fiqih adalah pengetahuan terhadap dalil-dalil ijmal dan keabsahan istinbath ahkam harus selalu dibangun dengan landasan beriman kepada Allah SWT dengan mengetahui sifat-sifatNya, wajib, jaiz dan muhal-Nya. Kemudian pengetahuan terhadap kebenaran dan kejujuran Rasulullah SAW yang selalu mendapatkan wahyu dari Allah SWT beserta sifat dan muhalnya Rasul.

c. Bahasa Arab

Hubungannya dengan ushûl fiqih adalah bahasa arab merupakan bahasa yang digunakan dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah, beristinbath dengan al-Qur’ân dan as-Sunnah harus memiliki pengetahuan dan pemahaman bahasa arab dengan benar. Dari mayoritas pembahasan kaidah ushûl fiqih yang berupa dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah mengharuskan memahami kedudukan bahasa dan maknanya ‘Am Khâs, Muthlaq muqayyad, mujmal musytarak, manthuq mafhum, haqiqah majaz semuanya itu harus berpedoman pada penggunaan kaidah-kaidah bahasa arab.

Imam al-Haramain al-Juwaini menyatakan: “Bahasa arab merupakan ilmu yang harus ada dalam mempelajari ushûl fiqih, karena berhubungan langsung dengan berlakunya kalimat dan ungkapan sesuai dengan lafazhnya. Seseorang tidak boleh diberi kepercayaan penuh dalam membahas uhul fiqih sampai dia benar-benar ahli dalam menguasai ilmu bahasa arab”. [18]

d. Ilmu fiqih

Secara langsung ilmu ini berkaitan dengan ushûl fiqih, Karena fiqih adalah

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

“ilmu yang digunakan untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang berupa perbuatan yang diambil dari dalil-dalil terperinci”.[19] Jadi kedua ilmu sangat berkaitan satu sama lainnya. Definisi fiqih dari imam al-Amidî diatas memberikan penjelasan tentang adanya gambaran hukum dan mengetahui kenyataan hukum sehingga dapat memberi gambaran yang jelas keberadaan hukum itu bersifat tetap dan pasti atau tidak?. Dan hal tersebut dapat ditemukan melalui ushûl fiqih.

Penutup

Demikian definisi ushûl yang ringkas, semoga dapat diambil manfaatnya demi keberlangsungan ushûl fiqih. Permasalahan yang muncul pada saat ini membutuhkan adanya kemampuan yang lebih dalam menyelesaikan permasalahan, ushûl fiqih saat ini tertantang keberadaannya. Dan sebagai umat Islam yang kuat dan teguh dalam menjalankan syariat, maka hendaknya mampu berpikir dan berjiwa besar. Bersikap optimis adalah kewajiban kita sebagai seorang muslim, dan kita tidak boleh terpengaruh dengan jurisprudensi hukum positif yang telah mencengkeram dunia Islam.

Ilmu Ushûl Fiqh sangat relevan dikembangkan dalam masyarakat modern, terutama bagi ulama’ dan intelektual muslim yang memiliki otoritas untuk memproduk hukum dan memberi fatwa yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga produk fiqh yang mereka tawarkan, benar-benar menyentuh segala aspek kehidupan bermasyarakat. Tidak perlu kaku, mempersulit, dan hanya mengukur kemampuannya sendiri, sehingga hukum yang ada tidak mampu untuk di emban oleh masyarakat luas, dan pada gilirannya hukum justru akan di tinggalkan. Dan juga tidak perlu liberal (bebas), sehingga berakibat pada tidak adanya ukuran yang pasti dan jelas, yang kemudian hukum tak ubahnya buih dilautan, yang bisa diperalat sebagai justifikasi oleh oknum-oknum tertentu

Daftar Pustaka

Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya, Surabaya: PT Mahkota, 2004.

Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad Kairo: Dâr al-Ma’arif, 1394.

Al-Amidy, Ali bin Muhammad, Al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1984.

Al-Fayûmi, Ahmad bin Ahmad, Al-Mishbâh al-Munîr fî Gharîb al-Syarh al-Kabîr Beirut: Al-Maktabah al-‘Ilmiyah, tt.

Al-Juwaini, Abdulmalik bin Abdullah bin Yusuf, Abu Al-Ma’ali, Al-Burhân fî Ushûl Fiqih mesir: Al-Wafa’, 1418.

Al-Qarafi, Ahmad bin Idris bin Abdurrahman Ash-Shonhaji, Syihabuddin, Anwâr al-Burûq fî Anwâi al-Furûq Beirut: ‘Alim al-Kutub, tt.

Al-Nasâi, Ahmad bin Syu’aib bin Ali, Abu Abdurrahman, Sunan al-Nasâi Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1991.

Al-Râzi, Muhammad bin ‘Umar, Al-Mahshûl fî ‘Ilmi al-Ushûl Riyâdh: Jami’ah Muhammad bin Su’ûd, 1979.

Al-Tirmidzi, Muhammad bin Isa, Abu Isa, Sunan al-Tirmîdzi Beirut: Dâr al-Jail, 1998.

Ibn al-Najjar, Muhammad bin Ahmad bin Abdul Aziz, Al-Futuhi. Syarh al-Kaukâb al-Munîr Mekkah: Markaz al-Bahts al-‘Ilmi Jami’ah Umm al-Qura, tt.

Ibn Majah, Muhammad bin Yazid, abu Abdullah, Sunan Ibn Majah Beirut: Dâr al-Jail, 1418.

Ibn Manzhûr, Muhammad bin Mukarrim, Lisân al-‘Arab Beirut: Dâr Shadr, tt.

Ibn Nujaim, Zainuddin bin Ibrahim, Al-Asybâh wa al-Nazhâir Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1980.

’Iyadl bin Nâmi al-Silmî, Ushûl Fiqih Alladzi lâ Yasa’ al-faqih Jahlahu Riyâdh: Maktabah al-Mamlakat al-’Arabiya, tt.

Muhammad bin Husain Bin Hasan, Ma’âlim Ushûl al-Fiqih Madinah: Abu Mohannadl An-Najdi, 1427.


[1] Ahmad bin Ahmad al-Fayûmi, Al-Mishbâh al-Munîr fî Gharîb al-Syarh al-Kabîr (Beirut: Al-Maktabah al-‘Ilmiyah, tt.), juz I, hlm., 16.

[2] Muhammad bin Ahmad bin Abdul Azîz Ibn al-Najjâr, Syarh al-Kaukâb al-Munîr ( Mekkah: Markâz al-Bahts al-‘Ilmi Jamiah Umm Al-Qura, tt.), juz I, hlm., 39.

[3] Ahmad bin Idris bin Abdurrahman Al-Shonhaji Syihâbuddîn Al-Qarâfi, Anwâr al-Burûq fî Anwâi al-Furûq (Beirut: ‘Alim al-Kutub, tt.), Juz VI, hlm., 376.

[4] Zainuddin bin Ibrahim Ibn Nujaim, Al-Asybâh wa al-Nazhâir. (Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1980), hlm., 57.

[5] Ali bin Muhammad al-Amidî, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm (Beirut: Dâr Al-Kutûb al-‘Arabi, 1984), Juz III, hlm., 193.

[6] Muhammad bin Mukarrim Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab (Beirut: Dâr Shadr, tt.), Juz XIII, hlm., 522.

[7] Surat al-Taubah: 122.

[8] al-Amidî, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, Juz I, hlm., 6.

[9] Ibid

[10] Muhammad bin ‘Umar Al-Râzi, Al-Mahshûl fî ‘Ilmi al-Ushûl (Riyâdh: Jami’ah Muhammad bin Su’ûd, 1979), Juz V, hlm., 20.

[11] Surat Al-Maidah: 3.

[12] Muhammad bin Isa Abu Isa Al-Tirmîdzi, Sunan Al-Tirmîdzi (Beirut: Dâr al-Jail, 1998), Juz VII, hlm., 40. Ahmad bin Syu’aib bin Ali Abu Abdurrahmân Al-Nasâi, Sunan al-Nasâi (Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1991), Juz XIII, hlm., 257. Muhammad bin Yazid abu Abdullah Ibn Majah, Sunan Ibn Majah (Beirut: Dâr al-Jail, 1418), Juz XI, hlm., 121. Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad (Kairo: Dâr al-Ma’ârif, 1394), Juz IV, hlm., 449.

[13] Ibn al-Najjar, Syarh al-Kaukâb al-Munîr, Juz I, hlm., 44.

[14] Muhammad bin Husain Bin Hasan, Ma’âlim Ushâl al-Fiqih (Madinah: Abu Mohannadl Al-Najdi, 1427), hlm., 21.

[15] 'Iyadl bin Nâmi al-Silmy, Ushûl Fiqih Alladzi lâ Yasa’ al-faqîh Jahlahu (Riyâdh: Maktabah al-Mamlakat al-’Arabiya, tt.), hlm., 10-11.

[16] Muhammad bin Husain Bin Hasan, Ma’alim Ushul Al-Fiqih. hlm., 23.

[17] Iyadl bin Nami As-Silmy, Ushul Fiqih. hlm., 11-12.

[18] Abdulmalik bin Abdullah bin Yusuf Abu al-Ma’ali al-Juwaini, Al-Burhân fi Ushûl Fiqih (Mesir: Al-Wafa’, 1418), Juz I, hlm., 78.

[19] Al-Amidî, Al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, Juz I hlm., 6.

2 komentar: